Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan penyusunan dan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindahan untuk periode Desember 2023.
“Pemilih pindah masuk sejumlah 569 orang, pemilih pindah keluar sejumlah 457 orang,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Rabu (3/1/2024).
Umar mengatakan rekapitulasi tersebut akumulasi dari layanan pindah memilih setiap bulannya. Di mana periode November pemilih pindah masuk sejumlah 388 orang dan pemilih pindah keluar 287 orang.
“Jadi, selama bulan Desember 2023, pemilih yang mengurus pindah memilih masuk sebanyak 181 pemilih. Dan pemilih pindah keluar 170 pemilih,” kata Umar.
Pemilih pindah masuk di Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72 pemilih laki-laki dan 89 pemilih perempuan di 74 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 90 pemilih perempuan di 63 TPS. Singkawang Timur sejumlah 22 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan di 16 TPS. Singkawang Utara sejumlah 43 pemilih laki-laki, 46 pemilih perempuan di 33 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 65 pemilih laki-laki, 56 pemilih perempuan di 48 TPS.
“Untuk pemilih pindah keluar, Kecamatan Singkawang Tengah sejumlah 72 pemilih laki-laki, 82 pemilih perempuan di 80 TPS. Singkawang Barat sejumlah 75 pemilih laki-laki, 78 pemilih perempuan di 64 TPS. Singkawang Timur sejumlah 11 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan di 19 TPS. Singkawang Utara sejumlah 23 pemilih laki-laki, 31 pemilih perempuan di 31 TPS. Dan Singkawang Selatan sejumlah 33 pemilih laki-laki, 32 pemilih perempuan di 39 TPS,” rinci Umar.
“Pemilih pindahan ini tersebar di lima kecamatan 26 kelurahan,” kata Umar.
Umar menjelaskan pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan,” kata Umar.
Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
“Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem,” ujar Umar.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
“Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas,” tutur Umar.
Bid. IKP