Singkawang, MC – Terhitung sejak 29 Mei-20 Juni 2023, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang telah melakukan pendataan jumlah stok hewan kurban di seluruh lokasi peternakan di Singkawang. Tercatat sebanyak 166 ekor kambing dan 670 ekor sapi siap untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 1444 H.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang, Wahyu Wityarini di Ruang Kerjanya, Senin (26/6/2023).

Berdasarkan keterangannya, jumlah tersebut bisa saja berubah, mengingat masih adanya waktu tenggang yang memungkinkan terjadinya pengurangan ataupun penambahan jumlah hewan kurban yang ada.

“Kan ini masih ada waktu tenggang beberapa hari, jadi bisa saja jumlah ini berubah ketika mendekati hari H, bisa berkurang, bisa juga bertambah,” terangnya.

“Adanya perubahan itu, karena ada masuk hewan kurban dari daerah lain, atau hewan kurban dari Singkawang yang di suplai ke luar daerah,” jelasnya.

Dari seluruh hewan kurban yang didata, Ia menyatakan seluruh hewan tersebut 100 persen dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat untuk dikurbankan.

“Insya Allah, seluruh hewan yang sudah kita data ini, 100 persen dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ujarnya.

Terkait penyakit yang mengancam hewan, Wahyu mengatakan, sejak tahun lalu hingga saat ini pihaknya sudah rutin memberikan vaksin PMK kepada hewan ternak.

Ia juga telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan pada saat Idul Adha. Dan tim tersebut akan bekerja selama 5 hari sejak tanggal 28 Juni-2 Juli 2023 di seluruh lokasi pemotongan kurban di Kota Singkawang.

“Sejak tahun lalu kami sudah memberikan vaksin PMK secara rutin kepada hewan ternak,” katanya.

“Untuk pemeriksaan kesehatan hewan pada Idul Adha, kita sudah bentuk tim yang akan bekerja selama 5 hari dari 28 Juni-2 Juli 2023, di seluruh lokasi pemotongan kurban di Singkawang” tambahnya.

Terdopat dua mekanisme dalam pemeriksaan kondisi hewan kurban selama Idul Adha, yaitu Atemortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum disembelih, dan fosmortem/pemeriksaan organ hewan setelah di potong.

Jika ditemukan cacing Fasciola dalam organ hati hewan kurban, maka organ tersebut akan dimusnahkan.

“Jika didalam hati hewan kurban itu kita temukan cacing Fasciola, maka akan langsung kita musnahkan,” tutupnya.

Bid. IKP