Singkawang, MC – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang telah menerbitkan sebanyak 14.770 Kartu Identitas Anak (KIA) sampai dengan akhir Desember 2019.
“Sejak diluncurkannya KIA pada 2 Januari 2019 lalu, sampai akhir Desember 2019, kami sudah menerbitkan sebanyak 14.770 KIA di Singkawang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Singkawang, Muhammad Heru, Jumat (31/1/20209.
Meski sudah menerbitkan belasan ribu keping KIA, dirinya tetap mengimbau kepada warga Singkawang khususnya yang memiliki anak dibawah umur 17 tahun untuk segera melakukan pendaftaran kepemilikan KIA.
“Sehingga anak-anak kita terlindungi oleh Undang-Undang dan akan memudahkan anak-anak kita untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Untuk syarat kepemilikan KIA menurutnya sangat mudah sekali. Karena, untuk formulirnya sudah disiapkan Disdukcapil Kota Singkawang. Sehingga masyarakat hanya tinggal melampirkan fotocopy KK dan KTP kedua orangtua, fotocopy Akta Kelahiran Anak serta foto bagi anak diatas usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun min satu hari dengan ukuran foto 2×3.
“Sedangkan untuk usia anak dari 0-5 tahun tidak memerlukan foto dan langsung didaftarkan ke Disdukcapil Singkawang tanpa melalui Kelurahan dan Kecamatan,” jelasnya.
Menurutnya, animo masyarakat Singkawang untuk mendaftarkan anak-anaknya agar segera memiliki KIA cukup tinggi. Karena, dalam sehari jika dikalkulasikan, ada sekitar 50-100 KIA yang dicetak.
“Bahkan saat ini masih ada sekitar seratusan KIA lagi yang masih dalam proses pencetakan,” katanya.