Singkawang, MC – Juru Bicara Satgas Penanganan Covi-19 Kota Singkawang, dr. Barita mengungkapkan resiko kenaikan kasus Covid-19 di Kota Singkawang per 10 Januari 2021 masih berada di Zona Orange yang artinya resiko sedang.
Hal ini berdasarkan indikator penilaian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Per 10 Januari 2021 status Kota Singkawang masih berada di Zona Orange,” kata Barita, Selasa (12/1/2021).
Barita mengatakan selain Kota Singkawang, terdapat 6 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang masuk dalam kategori zona orange, yaitu Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Landak, Kota Pontianak, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Bengkayang.
Selain itu terdapat 7 kabupaten di Kalimantan Barat yang berada di zona kuning, yaitu Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau. Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kayong Utara.
Dengan status zona orange saat ini, Barita kembali mengingatkan untuk tetap menerapkan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Singkawang.
“Penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan harus ditingkatkan. Dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menjaga kesehatan,” ujarnya.
Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
Tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan melaksanakan patroli gabungan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan kepada pemilik usaha dan pengunjung, Senin (11/1/2021) malam.
Tim gabungan dipimpin Kabid Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satpol PP Singkawang bersama Polres Singkawang, Kodim 1202, Sub Den POM, Dinas Kesehatan dan KB, dan Dinas Sosial, PP dan PA Kota Singkawang mulai menyisir tampat usaha mulai dari café dan warkop di Jalan Ahmad Yani, Jalan Yohana Godang, Jalan GM. Situt, Jalan Niaga dan Terminal Pasiran Jalan Stasiun.
Penegakan disiplin protokol kesehatan berdasarkan Perwako Nomor 37 tahun 2020 tentang Penataan kehidupan Menuju Normal Baru di Bidang Perdagangan dan Jasa di Kota Singkawang dan Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Bab V Perwako Nomor 37 tahun 2020 disebutkan bahwa tempat usaha rumah makan, restoran, café dan warung kopi untuk hari minggu sampai dengan kamis jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 23.00 Wib. Sedangkan hari jumat, sabtu dan hari libur nasional tempat usaha rumah makan, restoran, café dan warung kopi sampai pukul 24.00 Wib.
Dari hasil pemantauan masih ditemukan beberapa tempat usaha yang masih buka diatas pukul 23.00 Wib. Oleh Tim gabungan pemilik usaha diminta untuk menutup operasional usahanya dan pengujung diminta untuk pulang. Patroli gabungan akan terus dilanjutkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan petunjuk Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang.