Singkawang, MC – Program “BAHU MANIS” (Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin) diresmikan. Peresmian dilakukan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie di Balairung Kantor Wali Kota, Rabu (2/3/2022).

Peresmian Bahu Manis dirangkaikan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Singkawang dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perempuan dan Keluarga (PEKA) Provinsi Kalimantan Barat.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan program BAHU MANIS merupakan wujud dari komitmen Pemkot Singkawang yang bersinergi dengan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) dan Sarana Layanan Pengadilan Menyentuh Masyarakat (SAYAP EMAS) pada Pengadilan Negeri Kota Singkawang.

“Program ini adalah upaya untuk terus meningkatkan pelayanan bantuan hukum dalam memperjuangkan hak hukum, perlindungan hukum dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat miskin Kota Singkawang. Dalam hal ini, Pemkot Singkawang bekerjasama dengan LKBH PEKA Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan publik di bidang hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan Singkawang Hebat,” ujarnya.

Ia menambahkan program ini merupakan pilot project yang direalisasikan Pemkot Singkawang. Ia berharap pelaksanaan program ini dapat bersinergi juga dengan lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Kepolisian Resort Singkawang dan Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Kota Singkawang adalah yang pertama merealisasikan program BAHU MANIS. Program ini menjadi pilot project dimana beberapa daerah datang ke Singkawang untuk studi banding terkait pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala LKBH PEKA Provinsi Kalbar Rosita Nengsih mengatakan setiap masyarakat miskin yang membutuhkan program BAHU MANIS ini dapat membawa Surat Keterangan Miskin (SKM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat.

“Pelayanan publik yang diberikan melalui program BAHU MANIS ini gratis dan tidak dipungut biaya. Agar tepat sasaran, masyarakat yang bersangkutan harus mencantumkan bukti, yaitu surat keterangan miskin (SKM) yang dikeluarkan di Kelurahan setempat. Bagi masyarakat yang mengajukan juga akan diperiksa terlebih dahulu kebenaran akan status kemiskinannya,” ujarnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik