Singkawang, MC – Berdasarkan hasil laboratorium Badan Litbang Kesehatan yang menyatakan satu pasien positif Sars Cov 2, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie didampingi Sekda Singkawang, Sumastro, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Dandim 1202/Skw Letkol Arm Victor JL Lopulalan menyatakan terhitung mulai Kamis 19 Maret 2020 pukul 17.15 wib, Kota Singkawang dalam status kejadian luar biasa (KLB) tanggap darurat Covid-19.

“Melalui keputusan Nomor 400/112/Setda.Kesra-B tahun 2020 tentang keadaan luar biasa Corona Virus Disease (Covid-19) kota Singkawang, Saya nyatakan kota Singkawang dalam status kejadian luar biasa (KLB) tanggap darurat Covid-19,” ungkapnya dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020).

Dengan penetapan status KLB ini, maka Pemkot akan melakukan serangkaian upaya menghadapi status ini. Diantaranya meningkatkan koordinasi antar OPD, instansi vertikal, stakeholder, instansi terkait lainya dalam mencegah, mengendalikan penyebaran dengan cara memutus mata rantai penularan dengan kegiatan penatalaksanaan kasus (surveilans, isolasi mandiri, karantina dan pengobatan).

Selain itu Pemkot akan meningkatkan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat melalui perilaku hidup bersih dan sehat, serta melaporkan hasil akhir penanggulangan KLB Covid-19 kepada Wali Kota Singkawang.

Tindak lanjut dan langkah langkah yang akan dilakukan oleh Pemkot Singkawang bersama dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 diantaranya melanjutkan penanganan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan menempatkan dalam ruang/kamar isolasi pada RSUD Abdul Aziz Singkawang dan juga melakukan Swap untuk mengambil sampel darah, serta dahak untuk memastikan kesehatan pasien mengingat sebelumnya hasil Laboratorium keluar yang bersangkutan sudah menunjukkan tanda tanda kesehatan yang lebih baik.

Selanjutnya pihaknya akan menyiapkan kamar-kamar tambahan bilamana nanti diperlukan mengingat RSUD Abdul Aziz merupakan rumah sakit rujukan yang ditunjuk Pemprov Kalbar.

Kepada orang orang terdekat keluarga dan pihak pihak lainya yang patut diduga pernah berinterakasi atau kontak dengan pasien Covid-19 akan ditetapkan sebagai orang dengan pemantauan (ODP).

Pemkot akan bekerjasama dengan TNI-Polri dalam melacak terhadap tempat tempat yang dikunjungi pasien serta pihak pihak lainya. Pemkot juga akan memastikan sarana dan prasarana di RS Abdul Aziz dapat berfungsi baik untuk menangani pasien.

Kemudian guna memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait status KLB Covid-19 di kota Singkawang, Wali Kota Singkawang menunjuk Sekda Kota Singkawang Sumastro sebagai juru bicara yang tergabung dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di kota Singkawang.

Atas pemberlakuan status KLB ini, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta agar tetap waspada, tidak panik dan mempercayakan ke pemerintah dalam hal penanggulangan Covid-19 di kota Singkawang.

“Jaga kesehatan, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat, terapkan social distancing, patuhi imbauan pemerintah tentang cara cara mencegah Covid-19. Tetap berdoa sesuai agama dan keyakinan masing masing agar kita semua terhindar dari bencana penyakit dan hal hal buruk lainya,” pintanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat. KLB ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 369 Tahun 2020 tentang Kejadian Luar Biasa Corona Virus Desease (Covid-19) mulai Rabu (18/3/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.