Singkawang, MC – Satu ASN Kota Singkawang diberhentikan dalam jabatan pengawas setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba. ASN tersebut berinisial KD yang dilantik sebagai Sekretaris Lurah Condong pada Senin (2/8/2021).

Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro mengatakan bahwa setelah mengetahui yang bersangkutan positif menggunakan narkoba, maka tindakan yang diambil adalah memberhentikan dalam jabatan pengawas. Untuk itu, pihaknya melakukan pertemuan bersama dengan Kepala BNN Singkawang untuk mengkonfirmasi fakta dan data.

“Dengan memperhatikan masukan maupun informasi valid dari Kepala BNN, maka sikap kita dan keputusan yang diambil melalui Surat Keputusan Wali Kota  tertanggal 4 agustus 2021, yang bersangkutan diberhentikan dalam jabatan pengawas yang telah ditunjuk. Selanjutnya yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya. Hal ini sebagai bentuk tindakan tegas yang diambil pejabat pembina kepegawaian yaitu Wali Kota, kepada ASN yang telah secara valid dinyatakan poisitif sebagai pengguna narkoba,” kata Sumastro, Kamis (5/8/2021).

Ia mengatakan narkoba adalah musuh bersama dan merupakan kejahatan, bukan hanya nasional tetapi juga trans nasional. Oleh karena itu Ibu Wali Kota dengan tegas melalui hasil pertimbangan oleh Tim Penilai Kinerja untuk menganulir SK pengangkatan jabatan pengawas tersebut.

Selain itu, kata Sumastro, ada lima ASN yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN Singkawang pada bulan juni lalu. Itu juga akan diberlakukan penjatuhan hukuman disiplin. “Diantaranya menjalani rawat inap secara permanen di lokasi tertentu seperti di Lido dan Batam. Nanti akan dikirim ke lokasi rehabilitasi tersebut selama minimal 6 bulan atau sesuai dengan perkembangannya bisa diperpanjang sampai 1,5 tahun,” ujarnya.

Ia meminta kepada nama-nama yang dikategorikan harus menjalani rawat inap permanen tersebut, apabila yang bersangkutan tidak mau maka akan dikenakan hukuman sanksi berat. “Dalam hal ini bisa saja dapat diberhentikan dengan hormat sebagai ASN,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, ada yang dikategorikan dengan hukuman penurunan pangkat setingkat dibawah pangkat yang ada selama 3 tahun dan ada juga ASN yang harus menjalani asesmen di BNN Kota Singkawang secara regular.

“Ini yang harus dipatuhi. Apabila tidak dipatuhi, maka akan berhadapan dengan sanksi berat,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh ASN dan PTT di Kota Singkawang untuk berhati-hati dan selalu waspada dengan kejahatan narkoba ini. Karena ASN adalah sumber daya manusia untuk menggerakkan roda permerintahan. Ia pun berharap seluruh ASN menjauhi sikap-sikap yang membahayakan diri sendiri, salah satunya menjauhi narkoba.

“Apabila ada yang coba-coba untuk melakukan ini, maka bersiap untuk berhadapan dengan sanksi berat.

Ia meminta bagi yang menjalani sanksi hukuman disiplin untuk menjalani dengan sebaik-baiknya. “Kita tidak bangga untuk menerapkan sanksi ini, bahkan kita sangat menyayangkan. Tetapi dibalik itu semua, hendaknya diambil hikmahnya. Kalau ingin sembuh dan ingin memperbaiki diri, kita hargai itu,” ujarnya.

Bidang Infomasi dan Komunikasi Publik