Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Singkawang untuk dibahas bersama.

Lima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013-2023, Raperda tentang Perubahan Alas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD Kota Singkawang Tahun 2016-2022, Raperda tentang Peruahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie langsung menyerahkan draf raperda ini kepada Ketua DPRD Singkawang Sujianto dalam sidang paripurna nota pengantar kelima Raperda ini di  DPRD Singkawang, Rabu (11/3/2020).

Dalam gambaran umumnya, Wali Kota Singkawan menyampaikan terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Singkawang 2013-2023. Bahwa raperda ini dilakukan  penyesuaian seiring berjalannya waktu dan perkembangan wilayah Singkawang yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan yang berdampak pada penurunan lingkungan hidup dan adanya beberapa kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Kalbar yang memberi dampak tersendiri bagi arah perencanaan dan dinamika permbangunan yang saat ini terjadi di Kota Singkawang. Sehingga hal ini pada akhirnya mempengaruhi beberapa muatan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Singkawang. Raperda RTRW yang dimaksud ini terdiri dari XII BAB dan 72 Pasal.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD Kota Singkawang Tahun 2018-2022. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dalam Pasal 260 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, langkah konkrit dalam mewujudkan perencanaan pembangunarn sebagaimana dimaksud adalah dengan menuangkannya dalam dokumen rencana pembangunan lampirannya yang terdiri dari IX BAB.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam Perubahan ke 3 (tiga) Peraturan Daèrah mengenai Retribusi ini, Wali Kota menyampaikan Pemerintah Kota Singkawang merencanakan penyesuaian tarif Retribusi, memaksimalkan objek retribusi pada setiap jenis retribusi serta menambah jenis retribusi pada retribusi Jasa Umum yaitu Pelayanan Tera ulang dan jenis retribusi pada retribusi Jasa Usaha yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

“Adanya Perubahan Perda Retribusi ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi Retribusi Daeràh melalui penguatan kelembagaan, tata kelola pemungutan Retribusi, penyempurnaan Penetapan Tarif Retribusi dan sarana prasarana pendukung yang efektif dan tepat sasaran serta SDM yang handal,” jelasnya.

Ia mengatakan pada Tahun menetapkan target Pendapatan Retribusi sebesar Rp. 6.285.248.950 (enam milyar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) lebih tinggi dari target perubahan Tahun 2019 yang sebesar Rp. 5.890.248.950 (lima milyar delapan ratus sembilan dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), sedangkan Retribusi Daerah Tahun 2019 tidak mencapai target yaitu hanya sebesar Rp. 5.528.551.127 (lima milyar lima ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) atau sebesar 93,86 persen.

Untuk melakukan upaya pencapaian target Retribusi ini, perlu adanya beberapa kebijakan yang mendukung pencapaian tersebut, salah satu kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang adalah melakukan Revisi terhadap 3 (tiga) Perda Retribusi ini. “Selain itu pengajuan Raperda atas revisi tiga Perda itu tidak hanya sebagai upaya pencapaian target retribusi, tetapi juga karena Perda Retribusi tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi indikator perubahan ekonomi, inflasi, kemampuan daya, beli masyarakat, kebijakan fiskal yang semuanya berhubungan langsung dengan pendapatan daerah,” paparnya.

Untuk mengetahui secara lebih terinci dan mendalam Ia meminta pimpinan DPRD beserta Pansus DPRD utuk mendalami materi yang terdapat pada 5 (Lima) Raperda pada tahap pembahasannya nanti.Walikota berharap pembahasan kelima Raperda ini sesuai jadwal tentunya dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama dan tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan visi dan misi Singkawang Hebat.