Singkawang, MC – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Singkawang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Kalimantan Barat menggelar aksi Kampanye Sertifikasi Halal di Pasar Juadah depan Masjid Raya Singkawang, Jumat (15/3/2024).

Dengan membuka loket pendaftaran sertifikasi halal khusus di hari tersebut, aksi ini dimaksudkan untuk mendukung program Kementerian Agama RI dalam mewujudkan Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikasi Halal mulai tanggal 18 Oktober 2024.

Kakanwil Kemenag Provinsi Kalbar Muhajirin Yanis mengatakan Kemenag Kalimantan Barat dan Kota Singkawang hadir dengan program Wajib Halal untuk membantu para pelaku usaha memperoleh sertifikat halal bagi produknya.

“Selain menjadi kota dengan masyarakatnya yang rukun dan toleran, dari sisi kulinernya harus juga didukung, kiranya bisa mendapatkan sertifikat halal. Agar makin banyak orang datang dan tidak ragu dalam mencicipi produk-produk makanan di Kota Singkawang,” katanya.

Muhajirin Yanis menyebut, saat ini terdapat lebih dari 600 pelaku usaha di Kota Singkawang yang telah bersertifikasi halal. Ia mengharapkan, ini dapat menjadi motivasi bagi para pelaku usaha lainnya yang belum memiliki sertifikasi halal untuk dapat mendaftarkan usahanya.

“Harapannya sampai 18 Oktober 2024 ini makin banyak pelaku usaha yang punya label halal. Dan setelah 18 Oktober, tentu bagi pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal akan dievaluasi berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.” pungkasnya.

Pada Kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Singkawang Sumastro menyampaikan, sinergi kampanye secara nasional yang dihadirkan Kementerian Agama ini menjadi sangat penting dan sensitif khususnya bagi Kota Singkawang sebagai Kota Pariwisata dalam menghadirkan wisata kuliner yang terbaik.

“Hal ini sekaligus menjadi kekuatan moril bagi Kota Singkawang untuk dapat menyuguhkan wisata kuliner yang nyaman dan aman,” jelasnya.

Sumastro meyakini, dengan adanya sertifikasi halal bagi banyak produk kuliner, Singkawang akan menjadi Kota yang lebih ramah untuk dikunjungi khususnya bagi para wisatawan muslim.

“Sekali lagi saya sampaikan, Kemenag Kota Singkawang merupakan salah satu unsur yang berperan besar dalam mewujudkan Kota Tertoleran. Dan kali ini, sinergi dan inovasi kembali dihadirkan untuk semakin memajukan Kota Singkawang melalui pendekatan kuliner,” sambungnya.

Selanjutnya, adapun produk yang wajib bersertifikat halal selain makanan dan minuman mulai tanggal 18 Oktober 2024 yakni bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan hasil sembelihan.

Bid. IKP