Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) tahun 2020 periode Oktober, Selasa (3/11/2020).

Rapat dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang diikuti Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Polres, dan perwakilan partai politik di Kota Singkawang.

Pada rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, ditetapkan rekapitulasi DPB periode Oktober sejumlah 162.713 pemilih. Rinciannya, 81.852 pemilih laki-laki dan 80.861 pemilih perempuan, tersebar di 26 kelurahan, di lima kecamatan.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, mengatakan, ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober.

“Ada tambahan sebanyak 1.109 potensi pemilih baru pada periode Oktober. Potensi pemilih baru ini didominasi oleh pemilih pemula atau penduduk yang berusia 17 tahun dan/atau lebih. Sisanya, warga yang pindah domisili. Rincian secara keseluruhan potensi pemilih baru, 583 pemilih laki-laki dan 526 pemilih perempuan,” terang Umar.

Di samping penambahan, terdapat pengurangan dalam DPB. Yakni sebanyak 203 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), baik dari kategori warga meninggal dunia maupun bukan lagi penduduk setempat.

“Pemilih TMS, 135 pemilih laki-laki dan 68 pemilih perempuan. Terkait dengan bukan penduduk setempat yang dikategorikan TMS, dikarenakan adanya perpindahan domisili warga, baik itu keluar dari Singkawang maupun di dalam antar kecamatan atau kelurahan,” jelas Umar.

Pada periode sebelumnya (September), rekapitulasi DPB sejumlah 161.807 pemilih. Pemutakhiran DPB ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih.

Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan dari kegiatan DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya,” tutur Umar.