Singkawang, MC – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Singkawang menerima audiensi Dewan TIK Nasional (WANTIKNAS) di TCM Room, Jumat (2/12/2022). Audiensi ini dilakukan dalam rangka merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Kepala Dinas Kominfo Evan Ernanda menilai atensi yang diberikan oleh WANTIKNAS dipercaya akan meningkatkan dan mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Singkawang.

“Sungguh sebuah kehormatan yang luar biasa, Diskominfo Kota Singkawang bisa dikunjungi langsung oleh Direktur Ekslusif Sekretariat Dewan TIK Nasional. Tentunya kunjungan ini sangat kita syukuri karena memang SPBE ini sedang kita kerjakan. Saya berharap dengan adanya kunjungan ini penilaian terhadap SPBE Kota Singkawang pun semakin mengalami peningkatan untuk pembangunan Kota Singkawang yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Ekslusif Sekretariat Dewan TIK Nasional Gerry Firmansyah mengatakan kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindakjut MOU WANTIKNAS bersama Pemerintah Kota Singkawang untuk meningkatkan implementasi SPBE di Kota Singkawang.

Bukan tanpa sebab, Gerry menuturkan fakta bahwa terdapat beberapa pemerintah daerah yang belum memahami cara membaca dan cara mengembangkan hasil penilaian SPBE. Untuk itu, pihaknya memberikan rekomendasi cara membaca dan cara mengembangkan hasil penilaian SPBE.

“Audiensi ini merupakan tindaklanjut MOU WANTIKNAS bersama Pemerintah Kota Singkawang. Pada saat itu, WANTIKNAS ingin turut meningkatkan literasi pemerintahan digital di Kota Singkawang. Faktanya, ada beberapa pemerintah daerah yang belum memahami cara membaca dan cara mengembangkan hasil penilaian SPBE. Untuk itu, kami memberikan rekomendasi cara membaca dan cara mengembangkan hasil penilaian SPBE,” ujarnya.

Ia menekankan tujuan pengembangan SPBE bukan pada peningkatan nilainya, melainkan dampak dari pemanfaatan SPBE tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu Kebijakan SPBE, Tata Kelola, Manjemen dan Audit. Setelah tahapan-tahapan ini dilakukan, barulah dapat berfokus pada pelaksanaan pelayanan.

“Dengan adanya kebijakan SPBE yang lebih baik itu akan menjadi payung hukum dalam kegiatan-kegiatan pemerintah digital. Kemudian, tata kelola SPBE nya kita benahi lanjut ke manajemennya dan audit. Hal- hal ini harus dilakukan terlebih dahulu,” ujarnya.

“Sebelum dilakukan pelaksanaan pelayanan, baik kepada pemerintah maupun masyarakat, kita harus melakukan audit terlebih dahulu untuk menilai apakah sistem tersebut siap atau tidak. Inilah yang biasa salah dibaca atau belum dipahami oleh beberapa Kabupaten/Kota. Setelah semua tahapan selesai, barulah boleh dilaksanakan pelayanan yang dimaksud,” katanya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik