Singkawang, MC – Baznas Kota Singkawang menerbitkan seruan pelaksanaan zakat, infak, sedekah di tengah pandemi wabah Covid-19. Seruan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaksana pengumpulan zakat, infak dan sedekah yang dilakukan.

Seruan ini tertuang dalam surat Baznas kota Singkawang Nomor : 30/BAZNAS-KS/IV/2020 dengan menimbang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, serta seruan Kemenag Kota Singkawang Nomor : B-569/Kk.14.04.3/BA.03.2/04/2020, tentang Pelaksanaan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Seruan ini juga kembali ditegaskan dalam hasil rapat pengurus Baznas Kota Singkawang pada 20 April 2020, tentang pelaksanaan Zakat, Infak dan sedekah di tengah Pandemi Wabah Covid – 19. Untuk pengumpulan, pembayaran dan pendistribusian zakat fitrah melalui amil zakat atau UPZ masjid/surau dengan kadar zakat fitrah, dimana untuk bahan makanan pokok (beras) sebesar 2,5 kg/jiwa.

Jika diuangkan rinciannya sebagai berikut untuk beras super : Rp. 15.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 37.500,-, beras premium : Rp. 14.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 35.000, beras biasa : Rp. 12.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 30.000,- beras kampung : Rp. 10.000,-/kg x 2,5 kg = Rp. 25.000,-

“Untuk beras tentunya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Pelaksanaan Zakat Fitrah dimulai tanggal 1 Ramadan 1441 H sampai dengan 1 Syawal 1441 H sebelum khatib naik ke atas mimbar/podium membacakan khutbah Idul Fitri,” ungkap Ketua Baznas Kota Singkawang H Mahmudi, Rabu (29/4/2020).

Baznas juga menyampaikan dalam seruan tersebut bahwa pengumpulan Infak khusus Ramadhan melalui UPZ yang ada. Khusus untuk infak Ramadan ini, Baznas sudah melakukan rincian. Untuk ASN baik PNS / TNI / POLRI khusus Golongan I : Rp. 10.000,- Golongan II : Rp. 20.000, Golongan III : Rp. 40.000, Golongan IV : Rp. 50.000, Pelajar SD/MI : minimal Rp. 5.000,- SMP/MTs/SMA/SMK/MA : minimal Rp. 10.000,-masyarakat Umum : Minimal Rp. 10.000,- / kepala keluarga.

Sedangkan untuk pejabat Struktural Eselon 2 : Rp. 100.000, Eselon 3 : Rp. 80.000 dan Eselon 4 : Rp. 50.000.

Dimana pengumpulan tersebut bisa melalui UPZ Sekolah/Madrasah, UPZ Masjid/Surau, UPZ Instansi Tingkat Kecamatan dan UPZ Dinas/Instansi Tingkat Kota. Sedangkan untuk hasil zakat Maal di setiap UPZ Masjid dan lainnya, seluruhnya dikumpulkan ke BAZNAS Kota Singkawang.

“Untuk pendayagunaan dan pendistribusian hasil zakat Maal, Profesi dan Infak Khusus Ramadan menjadi wewenang Baznas Kota Singkawang sedangka untuk pendistribusian zakat fitrah menjadi wewenang dari UPZ Masjid/Surau dan dilaksanakan sebelum salat Idul Fitri,” jelas H Mahmudi.

Selain itu Baznas Singkawang menyampaikan dalam seruan itu agar dalam hal penyaluran dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa, lebih baik diutamakan disalurkan secara langsung oleh UPZ kepada Mustahiq dengan tetap dilengkapi standar kesehatan. “Ini merupakan upaya kita dalam menekan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sedangkan dalam penerimaan dan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah, Baznas mengimbau sebelum atau sesudahnya tidak lupa mencuci tangan dengan sabun, selalu memakai masker, tidak mengumpulkan warga dalam jumlah yang banyak (social distancing), selalu menjaga jarak (physical distancing), serta menghindari berjabatan tangan.

Terakhir guna transparansi dan pertanggung jawaban pengupulan dan pendistribusian zakat, inak dan sedekan, Baznas mengharapkan agar UPZ masjid dapat menyampaikan laporan penerimaan zakat Maal, zakat Fitrah, Infak Ramadan dan sedekah kepada Baznas Kota Singkawang selambat-lambatnya tanggal 10 Syawal 1441 H.