Singkawang, MC – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Singkawang memberikan bantuan modal usaha kecil kepada 30 orang Dhuafa.

“Baznas adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendayagunakan dan mendistribusikan zakat sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota Singkawang, Irwan, Kamis (2/5/2019).

Kedudukan Baznas, katanya, ada disetiap tingkat pemerintahan dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota, salah satunya adalah Baznas Kota Singkawang. 

Keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural di bawah naungan Keementerian Agama merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan masyarakat khususnya umat Islam, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Untuk memaksimalkan perannya dalam pengelolaan zakat, Baznas membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ), berdasarkan Peraturan Baznas Nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja unit pengumpul zakat, Baznas dapat membentuk UPZ di masjid-masjid,” ujarnya.

Karena, masjid merupakan institusi umat yang sangat strategis disamping menjadi tempat pelaksanaan Sholat berjama’ah, masjid juga memiliki fungsi sebagai ujung tombak pengelolaan zakat.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Singkawang, Mahmudi mengatakan, pada sosialisasi ini pihaknya mengundang instansi dan UPZ masjid. 

Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga memberikan bantuan modal kerja atau usaha kepada kaum Dhuafa. “Masing-masing perorang mendapatkan bantuan sebesar Rp2.000.000,” katanya. 

Melalui dana yang diberikan, diharapkan kepada masyarakat yang mendapatkannya bisa dimanfaatkan untuk membuat usaha. Karena, setiap 6 bulan sekali akan pihaknya pantau usaha yang dilakukan. “Bagaimana hasilnya, apakah hasil usahanya meningkat atau berkembang. Jika meningkat insya Allah akan kita tambah besaran bantuannya,” ujarnya. 

Disisi lain, dia juga berharap kepada masyarakat yang awalnya menerima zakat, kedepan bisa membayar zakat. 

Ditambahkan Mahmudi, sepanjang tahun 2018 zakat yang terkumpul di Baznas ada sebanyak Rp1.571.800.000. “Alhamdulillah, sudah kita salurkan semua yang meliputi fakir miskin, hak amil, bantuan Muallaf, Fisabilillah, bantuan Ghorimin dan Ibnussabil,” ujarnya.

(Media Center Singkawang)