BAGAIMANA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DI DINAS KOMINFO?

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. A.Yani Nomor 76 Telp. 0562 4203158 Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari dari 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB. Anda juga bisa mengakses laman ppid.singkawangkota.go.id

BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN MELIHAT DATA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA?

Data yang dimiliki oleh Dinas Kominfo sebagian besar dapat diakses melalui laman http://satudata.singkawangkota.go.id/ serta melalui Publikasi Dinas Kominfo di portal http://ppid.singkawangkota.go.id/

APAKAH BISA MEMPROMOSIKAN EVEN MELALUI MEDIA SOSIAL KOMINFO?

Sebagai akun media sosial milik pemerintah, kominfo tidak menerima kerjasama Promosi acara yang sifatnya profit oriented, kecuali yang sifatnya mempromosikan program pemerintah serta yang bersifat sosial

BAGAIMANA MENGGELAR KONFERENSI PERS DARI OPD KE KOMINFO?

OPD mengajukan Surat Permohonan Konferensi Pers dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA CARA MEMBUAT PENGADUAN ATAU LAPORAN MASYARAKAT?

Anda bisa mengakses laman https://wbs.singkawangkota.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

BAGAIMANA PROSEDUR, JIKA SAYA INGIN MEMINTA FASILITASI JARINGAN INTERNET ATAU LIVE STREAMING?

OPD mengajukan surat permohonan fasilitasi Jaringan internet atau live streaming dan mengirim ke email kominfo@singkawangkota.go.id

BAGAIMANA CARA MENGADUKAN KONTEN YANG MENGANDUNG HOAX, SARA ATAU HATESPEECH ?

Untuk aduan konten negatif SARA dan lainnya yang ada di website, media sosial atau platform online silahkan kirimkan detail pengaduan dan alamat website atau akun media sosial melalui portal Kementerian Kominfo https://aduankonten.id

BAGAIMANA PROSEDUR ATAU CARA MELAPORKAN PENIPUAN MELALUI PANGGILAN TELEPON ATAU PESAN SMS?

Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan, serta nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan e-KTP dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanPPI atau kontak telepon 159

BAGAIMANA CARA MELAPORKAN PINJAMAN ONLINE ILLEGAL?

Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545

SAYA ADALAH SEORANG PELAJAR ATAU MAHASISWA. BAGAIMANAKAH PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAGANG ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI DINAS KOMINFO?

Kami terbuka dan menyambut baik keinginan pelajar mahasiswa dari seluruh jurusan untuk dapat melakukan kegiatan magang di Dinas Kominfo. Untuk prosedur pengajuan kegiatan magang, Anda dapat mendaftar di http://magang.kominfo.singkawangkota.go.id/

BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN NARASUMBER UNTUK SEMINAR/KEGIATAN/ARTIKEL DARI DINAS KOMINFO?

Pada prinsipnya Dinas Kominfo akan menyambut baik permohonan narasumber untuk seminar/kegiatan/artikel berita tertentu. Akan tetapi, materi yang ditanyakan agar disesuaikan dengan pejabat yang menjadi narasumber dan bersurat ke kominfo@singkawangkota.go.id